Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Mengurus Pembuatan Paspor sendiri di Depok

Penampakan Paspor 48 Halaman - 2014 Pada prinsipnya pembuatan Paspor memerlukan 3 tahapan, yaitu: Tahap 1 : Pendaftaran dan Klarifikasi Dokumen, Tahap 2 : Wawancara dan Pengambilan foto, Tahap 3 : Pengambilan Paspor yang sudah jadi. Tahap 1. Pendaftaran dan Klarifikasi dokumen Pendaftaran bisa dilakukan melalui 2 cara yaitu pendaftaran secara offline dan pendaftaran secara online. Pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Imigrasi membawa dokumen yang diperlukan (asli dan fotokopi), yaitu: Kartu Tanda Penduduk (KTP), difotokopi di selembar kertas A4 tidak dipotong Kartu Keluarga Akte Kelahiran Surat Nikah Surat Rekomendasi dari kantor bagi yang di KTP nya tertera sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta (Asli). Persyaratan Dokumen Pembuatan Paspor Nomor Loket Antrian Mengambil Formulir (GRATIS), mengisi secara lengkap formulir dan surat pernyataan (tempel meterai 6 ribu - bawa dari rumah atau beli di koperasi kantor Imi